zonanetral.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian copper tubing di areal PT Sari Dumai Oleo Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas keamanan PT Sari Dumai Oleo melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil container yang dikemudikan oleh MJ (59) warga Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Sumatera Utara.
“Saat diperiksa, petugas menemukan 51 gulungan copper tubing yang dibawa oleh MJ tanpa izin. Akibatnya, PT Sari Dumai Oleo mengalami kerugian sebesar Rp28.560.000,” jelas AKP Bonardo, Rabu (13/12/2023).
MJ kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Sungai Sembilan. Bersama MJ, turut diamankan barang bukti berupa 51 gulungan copper tubing, 1 lembar Surat Pengantar No. 000407, dan 1 unit mobil container dengan nomor polisi BK 8962 FA beserta surat-surat kendaraannya.
“MJ akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Bonardo.
Atas pengungkapan kasus ini, AKP Bonardo mengapresiasi kinerja petugas keamanan PT Sari Dumai Oleo yang telah sigap dan tanggap dalam mencegah tindak pidana pencurian. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak pidana pencurian.
“Masyarakat harus selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak pidana pencurian. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya.