zonanetral.com – Polsek Gelumbang Polres Muara Enim telah berhasil menangkap Kausar (29), seorang petani yang terlibat dalam kasus pencurian emas dan uang tunai senilai Rp 3.000.000 serta handphone di rumah tetangganya sendiri, Hajida (38). Kejadian ini terjadi pada Senin (11/12) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, setelah pulang dari kebun tempat mereka bekerja, Hajida dan suaminya melihat bahwa seng yang memisahkan rumah mereka dengan rumah Kausar telah terlepas dan jendela samping sudah terbuka. Hajida kemudian menyadari bahwa dompetnya yang berisi setengah suku gelang, seperempat cincin emas, seperempat emas antam, uang Rp 3.000.000, serta handphone telah hilang. Melaporkan kejadian ini, Hajida segera menghubungi Polsek Gelumbang.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata SH MH, segera memerintahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, tim Puma mendapatkan informasi bahwa Kausar berada di rumahnya di Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim. Tanpa membuang waktu, tim Puma segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Gelumbang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa setengah suku gelang, seperempat cincin emas, seperempat emas antam, uang Rp 1.850.000, dan handphone. “Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” kata Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata SH MH.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian. Masyarakat diminta untuk tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam waktu yang lama.