HukrimKriminal

Residivis Beraksi Kembali dengan Modus Curas COD di Tambora, Jakarta Barat

×

Residivis Beraksi Kembali dengan Modus Curas COD di Tambora, Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Residivis Beraksi Kembali, Curi HP dengan Ancaman Sajam di Tambora
Image by Humas Polri

Jakarta Barat – Seorang pemuda bertato berinisial ATJ (33), residivis berbagai kasus, kembali berulah dengan melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus Cash On Delivery (COD) di Jalan Sawah Lio Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Personel Polsek Tambora meringkus ATJ setelah korban, Hirgal S, membuat laporan atas pencurian handphone yang dialaminya. Penyidik kemudian menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida bersama Kanit Reskrim Akp Rahmat Wibowo menjelaskan, modus operandi pelaku. Bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memposting barang di Facebook dan mengajak calon pembeli untuk melakukan COD.

“Saat COD, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam. Lalu merampas handphone milik korban,” ungkap Donny saat konferensi pers di Mapolsek Tambora, Sabtu (23/3/2024). Melansir dari Humas Polri.

READ  Residivis Penipu Dibekuk Polres Cilegon, 13 Korban Rugi Rp 60 Juta

Donny menambahkan, ATJ biasanya beraksi bersama dua orang temannya, M dan A, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

“Pelaku yang kita tangkap ini adalah pentolannya dari kawanan curas ini,” tegas Donny.

Lebih lanjut, Donny menceritakan aksi curas terakhir yang ATJ lakukan pada Senin, 4 Maret 2024. Saat itu, ATJ berpura-pura ingin menjual HP kepada korban dan mengajaknya bertemu di tempat sepi.

“Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan melarang korban untuk berteriak,” jelas Donny.

Sebelumnya ATJ telah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus, termasuk pencurian, narkoba, dan penganiayaan.

“Uang hasil kejahatan ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Donny.

READ  Kesal Ditagih Uang Paket, Berujung Penusukan Kurir COD di Banyuasin

Atas perbuatannya, ATJ dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *