BeritaHukrimKriminal

Polda Banten Tangkap Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

×

Polda Banten Tangkap Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini
Polda Banten Tangkap Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Serang, Banten – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tersangka CC (48) yang melakukan pemalsuan surat untuk proses balik nama sebidang tanah milik orang lain.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka CC tertangkap di Jalan Pasir Putih Ancol, Jakarta Utara, pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 02.30 WIB,” kata Didik.

Sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri dan telah menetapkannya sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten.

Kasus ini bermula dari laporan Ahli Waris The PIT NIO di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kemudian melimpahkannya ke Polda Banten. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Banten.

“Kasus ini berawal pada Maret 2023,” jelas Didik. “Korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo atas nama Suminta Chandra. Menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang.”

READ  Ketua Pengda PPPKMI NTB Berharap Pengcab PPPKMI Terus memberikan Terobosan Program Guna Mencegah Kasus Gizi Buruk/Stunting

Ahli waris sebelumnya telah memberikan dua kali somasi kepada tersangka. Somasi tersebut menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan.

Namun, tersangka mengabaikan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka.

Tersangka membuat surat-surat lampiran berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah. Namun, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC, melainkan dikuasai oleh PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pemalsuan. “Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutup Didik.

READ  Polres Pandeglang Tangkap Pembawa Narkoba, Sita 58 Bungkus Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sumbawa Barat – Untuk memberikan rasa aman dan…