HukrimKriminal

Residivis Penipu Dibekuk Polres Cilegon, 13 Korban Rugi Rp 60 Juta

×

Residivis Penipu Dibekuk Polres Cilegon, 13 Korban Rugi Rp 60 Juta

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Palsukan Lowongan Kerja di Cilegon, 13 Orang Tertipu Rp 60 Juta

Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap seorang residivis penipu yang telah mengelabui 13 orang. Dengan modus menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di Kota Cilegon. Pelaku berinisial MH (37) warga Pengairan Baru Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, tertangkap pada bulan Juni 2023 ssilam di alun-alun Kota Serang.

Hal ini disampaikan oleh Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Cilegon Ipda Patuan S. A. J Sihombing S mengutip dari Humas Polri, Minggu (13/8/2023)

“Kami telah mengamankan pelaku MH yang telah melakukan tindak pidana penipuan dengan menjanjikan bisa masuk kerja di salah satu perusahaan di Kota Cilegon kepada para korbannya. Pelaku ini bekerja sendirian dan para korbannya adalah teman-temannya sendiri,” ujar Patuan.

READ  Tabrak Lari di Kuta, WNA Irlandia Dibekuk Polisi di Canggu dengan Mobil Rusak di Sanur

Patuan menjelaskan bahwa pelaku MH meminta uang bervariasi kepada para korbannya, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Total kerugian akibat ulah pelaku mencapai Rp 60,25 juta.

“Setelah mengetahui bahwa pelaku MH selalu umbar janji dan tidak ada buktinya bisa masuk kerja di perusahaan tersebut, para korban melaporkan kejadian ini ke pihak kami. Kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” terang Patuan.

Patuan menambahkan bahwa pelaku MH merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana yang sama sebelumnya. Terhadap Pelaku, Polisi menerapkan dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *