HukrimKriminal

Motif Pembunuhan di Cikarang Terungkap: Hutang Menjadi Pemicu Tragis

×

Motif Pembunuhan di Cikarang Terungkap: Hutang Menjadi Pemicu Tragis

Sebarkan artikel ini
Motif Pembunuhan di Cikarang Terungkap

zonanetral.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan di Cikarang. Oleh pelaku berinisial AMW (35) terhadap wanita berinisial JS (25) yang ditemukan tewas terikat dan dilakban di Cikarang, Bekasi.

Persoalan hutang yang mendasari tersangka tega membunuh korbannya. Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, tersangka meminjam uang kepada korban dan seiring berjalannya waktu, jumlah hutangnya semakin meningkat.

“Tersangka meminjam uang kepada korban. Kemudian seiringnya waktu semakin dekat dan pada saat tersangka berulang kali diminta untuk mengembalikan uang tersebut dan juga diminta pertanggung jawaban, tersangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban,” ujar AKBP Samian.

READ  Operasi Miras Ilegal di Lembar, Polisi amankan 30 Liter Tuak

Pelaku awalnya meminjam uang sebesar Rp 2 juta kepada korban. Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah hutang pelaku meningkat hingga mencapai total pinjaman sebesar Rp 6 juta.

“Bahwa pelaku AMW meminjam uang dari korban JS awalnya 2 juta dan pada akhirnya total pinjaman kurang lebih jadi 6 juta,” terang AKBP Samian.

Dalam upaya untuk memahami lebih lanjut permasalahan hutang tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Mereka akan memeriksa saksi-saksi yang dapat memberikan penjelasan terkait hutang tersebut.

“Untuk pinjaman yang dipinjam oleh pelaku, bahwa awalnya 2 juta, kemudian menjadi 6 juta pada saat menjelang adanya peristiwa ini, pada saat ditagih masih kita dalami, apakah itu awal pinjaman 2 juta ditambah pinjaman-pinjaman berikut, tentunya nanti akan kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bisa menjelaskan itu,” jelas AKBP Samian.

READ  Polres Lombok Barat Berhasil Tekan Angka Kejahatan dengan Operasi Jaran Rinjani 2023

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Tersangka dapat dihukum dengan pidana mati atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *