HukrimKriminal

Inilah Alasan Wanita Pembuang Bayi di Gunungpati Menutupi Kehamilannya Selama 9 Bulan

×

Inilah Alasan Wanita Pembuang Bayi di Gunungpati Menutupi Kehamilannya Selama 9 Bulan

Sebarkan artikel ini
Wanita Pembuang Bayi di Gunungpati

zonanetral.com – Pencarian ibu pembuang bayi perempuan di Gunungpati akhirnya terungkap. Polisi menetapkan tersangka terhadap inisial AFA (20) warga Jatirejo Gunungpati sebagai tersangaka penelantaran anak.

Bayi tak berdosa yang warga temukan di bawah jembatan tersebut, membuat AFA (20) harus mengungkapakan kronologi kejadianya di depan awak media pada Rabu, (13/12/23). Dalam konferensi pers di Lobby Mapolrestabes Semarang. Dalam acara konferensi pers ytersebut, Wakasatreskrim Kompol Aris Munandar memimpinnya langsung.

AFA mengaku menutupi kehamilannya selama 9 bulan dari keluarganya, dengan cara menggunakan pakaian longgar selama di rumah. AFA tinggal bersama kakek dan neneknya sehari-hari karena orangtuanya sudah berpisah.

“Perutnya tidak terlihat besar. Enggak ada yang tahu hamil,” ujar Wakasatreskrim Kompol Aris Munandar.

READ  Pelaku Pencurian di Tambusai Utara Rohul Tidak mengaku, Padahal Simpan Barang Bukti Milik Korban

Pengakuan AFA tentang ayah dari bayi perempuan itu adalah dari hubungan dengan teman dekat yang saat ini kondisinya sedang dalam penelusuran pihak kepolisian.

Alasan inilah yang membuat AFA menutupi kehamilannya. “Saat melahirkan sendiri di rumah, tidak ada yang membantunya,” tambahnya.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mencari teman dekat tersangka yang menghamilinya.

“Kami sudah memiliki identitasnya berdasarkan keterangan tersangka, tetapi ketika kami mendatangi rumahnya, dia sudah tidak berada di sana,” jelasnya.

Polisi menegaskan bahwa penahanan tersangka akan dipertimbangkan dengan memperhatikan kesehatannya, terutama karena tersangka telah melahirkan tanpa adanya bantuan medis. “Keputusan untuk menahan atau tidak akan bergantung pada kesehatan tersangka. Kami tidak ingin penahanan ini mengabaikan kondisi korban, dan kami akan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia,” tambahnya.

READ  Bayi Dibuang di Selokan Malang: Polres dan Bhayangkari Sambangi Puskesmas, Janji Berikan Pendampingan dan Keadilan

Tersangka dijerat dengan pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bersamaan dengan pasal 305 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *