HukrimKriminal

Polisi Mengungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan di Muara Enim

×

Polisi Mengungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan di Muara Enim

Sebarkan artikel ini
Polisi Mengungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan di Muara Enim

zonanetral.com – Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan (senpira) jenis laras pendek beserta barang bukti (BB) lainnya di Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (13/12/2023).

Pelaku berinisial HB (46) yang merupakan seorang petani ditangkap di rumahnya di Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni mengatakan, penangkapan terhadap pelaku HB berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku memiliki senjata api rakitan. “Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Syawaludin bersama anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Sofiyan Ardeni.

READ  Inilah Identitas Teroris di Bekasi yang Ingin Serang Mako Brimob

Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya. Kemudian, anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 pucuk senpira laras pendek, 1 buah kantong kain hitam berisi 1 butir amunisi cal 9 mm, 1 butir peluru hampa dan 1 butir selongsong peluru hampa serta 1 pucuk replika senjata api jenis pistol yang yang dibungkus kantong plastik warna hitam,” ujar AKP Sofiyan Ardeni.

Atas perbuatannya, pelaku HB dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senpi. “Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Rambang Dangku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Sofiyan Ardeni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *