Breaking News
Intip Strategi Energi Terbarukan Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Dorong 6 Langkah untuk RI BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 69, mengkaji strategi penguatan energi terbarukan di Tiongkok. Studi pada 26–30 Oktober 2026 ini menghasilkan enam rekomendasi untuk mempercepat transisi energi di Indonesia, mulai dari penguatan jaringan listrik hingga kepastian investasi. Dipimpin Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, delegasi berdiskusi dengan China National Academy of Governance (CNAG) dan National Energy Administration (NEA), serta mengunjungi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Yanqing di kawasan Longqingxia, Beijing. Kepala LAN Muhammad Taufiq menegaskan pentingnya kepemimpinan adaptif dan kolaborasi lintas sektor, dalam menghadapi tantangan transisi energi. “Pengalaman Tiongkok dalam tata kelola publik, pemanfaatan energi baru terbarukan, teknologi PLTS, serta integrasi jaringan energi menjadi pembelajaran berharga bagi delegasi kami,” ujar Taufiq, Selasa (27/10/2026). Sementara Ketua Angkatan PKN I/69 I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya mengatakan, pengembangan energi bersih membutuhkan perencanaan terpadu, kesiapan jaringan, dan teknologi penyimpanan energi. “Kunjungan ke PLTS Longqingxia memberikan pembelajaran tentang tata kelola pembangkit energi bersih. Kami juga mendalami pengembangan sistem kelistrikan Tiongkok yang mengandalkan energi surya dan angin, didukung penguatan jaringan serta penyimpanan energi,” jelasnya. Menurutnya, pembelajaran tersebut relevan dengan RUPTL PLN 2025–2034 yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, 42,6 GW dialokasikan untuk energi baru terbarukan (EBT), termasuk 17,1 GW tenaga surya. Sekretaris Angkatan PKN I/69, Mohammad Averrouce, menekankan pentingnya kepastian investasi, pengembangan industri nasional, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. “Kesiapan jaringan transmisi dan kepastian pembiayaan menjadi kunci. Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga perlu berjalan bersama alih teknologi dan pengembangan tenaga kerja agar transisi energi membuka lebih banyak lapangan kerja hijau,” ungkapnya. Dari studi ke Tiongkok tersebut, delegasi merumuskan enam rekomendasi utama, yakni menyelaraskan pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, mempercepat pengembangan sistem penyimpanan energi baterai (BESS), memperkuat kepastian investasi, menyederhanakan koordinasi perizinan dan pemanfaatan lahan, mengembangkan industri nasional, serta memperluas digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Seluruh rekomendasi akan dituangkan dalam policy brief dan Matriks Adaptasi Kebijakan, sebagai masukan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Hasil studi itu juga diharapkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, memperkuat keandalan pasokan listrik, meningkatkan daya saing industri, serta memperluas lapangan kerja hijau di Indonesia. Harmoni Budaya dan Inovasi Tiongkok Menginspirasi Delegasi PKN I Angkatan 69 dalam Susun Rekomendasi Transisi Energi Indonesia Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Korupsi APBDes Jembatan Kembar Masuki Babak Pelimpahan Tahap II Polsek Parengan Polresta Tuban Pantau Lahan Jagung Warga Desa Pacing Dukung Program Astacita
Berita  

Cepat,Tepat dan Terukur Satresnarkoba Polres Bima Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten BB 275 gram Diamankan

 

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil membongkar dan meringkus terduga pelaku sindikat pengedar narkoba jenis Shabu diwilayah hukumnya.

Pengungkapan sindikat peredaran gelap narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH pada Kamis 15 Januari 2026 sekira pukul 18.30. Wita.

Penangkapan tiga orang terduga salah satu nya perempuan yang masing-masing berinisial MR (L/21) IR Warga Desa Rato Kecamatan Bolo (L/22) dan DS (P/28) Warga Desa Naru Kecamatan Woha ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran gelap narkoba di salah satu gubuk berlokasi di Talabiu.

“Informasinya masuk sekira pukul 17.30.Wita dan langsung kami tindak lanjuti”. Kata Iptu Fardiansyah SH.

Lanjutnya, setelah kami lakukan evaluasi dan analisis lalu bergerak menuju TKP, tiba di TKP Tim Opsnal langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek, mengamankan para terduga pelaku dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Hasil penggeledahan yang ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat itu tim Berhasil menyita barang bukti BB yang diduga Narkoba jenis Shabu seberat 275 gram, 2 Unit Handphone, 1 Unit SPM dan lembar plastik.

Penangkapan para terduga pelaku dan sejumlah barang bukti itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP M.Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH, melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, setelah berhasil mengamankan dua terduga pelaku tim melakukan interogasi awal dan keduanya mengaku bahwa BB tersebut didapatkan dari DS Warga Desa Naru Kecamatan Woha.

“BB tersebut didapatkan oleh kedua terduga pelaku dari seorang perempuan berinisial DS Warga Desa Naru”. Jelasnya.

Setelah kami bergerak menuju kediaman DS.tiba di desa Naru Tim kembali melakukan tindakan hukum dan mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan dan didapatkan satu buah timbangan digital, 1 Klip kosong dan 1 unit Handphone.

Dihadapan petugas DS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang warga Kabupaten Dompu yang dia tidak pasti nama dan alamat nya.pun demikian pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait peredaran gelap narkoba tersebut.

“Kami akan usut tuntas siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku”. Tegas Iptu Fardiansyah SH.

Ketiga terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Saat ini ketiga terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima.

“Ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima”. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *