Berita  

Polri Tangani Ribuan Kasus di Ruang Siber Satu Tahun Terakhir

 

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa pemberantasan judi online (judol) menjadi komitmen Korps Bhayangkara. Selama satu tahun ini, terdapat 4.926 kasus berhasil diungkap.

Menurut Jenderal Sigit, dari jumlah itu yang berhasil diselesaikan sebesar 3.526 perkara atau 71,58%. Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97% apabila
dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara.

“1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,” jelas Kapolri dalam paparan capaian kinerja Polri tahun 2024 di Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/24).

Diungkapkan Jenderal Sigit, terdapat 343 kasus sudah berhasil diselesaikan dan 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan. Kemudian, sebagai bentuk komitmen Polri, para tersangka juga dikenakan pasal TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku.

“Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” ungkap Kapolri.

Lebih lanjut Kapolri mengungkapkan, terkait kejahatan di ruang siber, ditemukan 3.331 kasus. Ribuan kasus itu terdiri dari penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, pencurian data, peretasan, intersepsi ilegal, maupun pencurian data.

“Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 4.210 perkara,” ungkap Kapolri.

Adapun total penyelesaian perkara sebesar 2.073 atau meningkat 41,78% dibandingkan dengan penyelesaian perkara tahun 2023 sebesar 861 perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *