Berita  

Kurang Dari 1×24 Jam, Polsek Lunyuk Ringkus 2 Pelaku Pencurian Di Alfamart

Sumbawa Besar-NTB, Kepolisian Sektor Lunyuk di jajaran Polres Sumbawa Polda NTB  berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) terhadap salah satu gerai minimarket retail Alfamart yang ada di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut dua orang terduga pelaku berinisial DEP (26) warga Desa Lunyuk Rea dan A (25) warga Desa Perung berhasil diamankan pada hari Selasa (10/12) sekitar pukul 22.00 wita di rumah masing-masing.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, SIK., M.AP., melalui Kapolsek Lunyuk IPTU DIDIK SETIYANTO saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, berawal dari laporan RA selaku Kepala toko Alfamart Desa Lunyuk Ode Kec. Lunyuk bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap barang-barang yang ada di Alfamart yang terjadi pada hari Selasa (10/12) sekitar pukul 01.30 wita dini hari.

“Berdasarkan laporan yang diterima, Kami kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengecekan cctv milik alfamart sehingga berhasil menemukan titik terang terhadap terduga pelaku” ucap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek, bahwa modus operandi kedua pelaku yakni masuk ke wilayah bangunan Alfamart dengan memanjat tembok, kemudian mencongkel genteng alfamart dan menjebol atap atau plafon.

“Kedua terduga pelaku masuk dengan cara memanjat melewati genteng dan menjebol plafon, selain itu dalam aksinya mereka juga sempat menutup salah satu CCTV menggunakan kaos kaki” terang Kapolsek.

Didalam alfamart kedua terduga pelaku beraksi dan menggasak berbagai barang mulai dari rokok, makanan ringan, kebutuhan pribadi, uang tunai dan 1 unit Handphone dimana total kerugian senilai RP. 16.782.071.

Masih dalam keterangan Kapolsek, Berangkat dari penyidikan yang diawali dari tempat kejadian petugas kemudian mengamankan rekaman CCTV, yang selanjutnya dari hasil analisa rekaman CCTV petugas memperoleh ciri-ciri pelaku pencurian tersebut yang diduga dua pria berinisial DEP dan A.

Saat diamankan para terduga pelaku kemudian mengaku kepada petugas bahwa telah melakukan pencurian di Alfamart.

“Tidak butuh lama, kedua terduga pelaku kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti yang disimpan di tempat gudang padi yang berada di bawah rumah panggung milik terduka Pelaku” ungkap Kapolsek.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh hasil sisa barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lunyuk guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (HpS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *