Kota Bima, NTB (21 Juni 2025) – Guna mencegah dan menangkal potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras), Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota kembali melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
Penertiban ini dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 Wita di RT 008 RW 003 Kelurahan Pane, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Ipda Baiq Firianingsih menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian atas laporan masyarakat terkait keresahan akibat peredaran miras yang meresahkan lingkungan.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan di salah satu rumah warga di Kelurahan Pane,” ungkap Ipda Baiq.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi berhasil mengamankan 60 botol minuman keras jenis Arak Bali yang dikuasai oleh seorang pria berinisial AS alias Cimen (50), warga Kelurahan Pane, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Pemilik barang beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya diserahkan ke piket Reskrim Polsek Rasana’e Barat untuk diproses lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Rasana’e Barat dalam menjaga kondusivitas wilayah serta menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras.