Berita  

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Kembali Amankan 22 Paket Sabu Siap Edar di Desa Rai Oi Sape

Kota Bima, NTB (05 Januari 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 paket sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan 8,37 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di rumah terduga pelaku AH yang berlokasi di Dusun Tambe, Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial AH, lahir pada 2 Mei 1987, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tambe, Desa Rai Oi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melakukan penyelidikan hingga informasi dinyatakan akurat dan A1. Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama Katim Opsnal melakukan upaya paksa di rumah terduga pelaku AH.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum setempat, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Sampoerna, 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang diletakkan di atas tembok dan dibungkus plastik klip besar, serta 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang berada di atas gazebo.

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 7 bungkus plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus rokok merek Sampoerna, 1 buah kaca, 1 buah korek api, 5 buah pipet sendok, 1 buah dompet warna coklat, 2 unit handphone masing-masing merek Vivo dan Oppo warna ungu, serta uang tunai sebesar Rp570.000.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku AH mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MO, yang berdomisili di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak menuju TKP II di rumah terduga MO di Desa Kaleo. Namun, setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan terduga tidak berada di tempat. Keterangan dari warga sekitar menyebutkan bahwa terduga MO telah keluar kota beberapa hari sebelum Tahun Baru. Tim melakukan penggeledahan di sekitar rumah dengan disaksikan saksi umum, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Selanjutnya, terduga pelaku AH beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *