Berita  

Tim Gabungan Jatanras Polres Dompu dan Timsus Polsek Manggelewa Amankan Dua Pelaku Curanmor

Tim gabungan Jatanras Polres Dompu bersama Timsus Polsek Manggelewa berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, bertempat di Dusun Transad III, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang masuk di Polsek Manggelewa, dengan korban atas nama Sahbudin (33), seorang petani warga Dusun Doronae, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 09 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, di pinggir jalan Dusun Madalandi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa. Saat itu korban memarkir sepeda motor miliknya jenis Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi EA 3245 AK untuk mencari rumput. Namun ketika kembali, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.500.000,- dan segera melapor ke Polsek Manggelewa untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Polsek Manggelewa berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Dompu untuk melakukan penyelidikan. Tim memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian berada di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Dari hasil pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku dengn inisial F (33), warga Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Pada Selasa siang, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curian di wilayah Kabupaten Bima serta melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial MA (25), warga Desa Sanolo.

Tim kemudian bergerak ke Kabupaten Bima dan berhasil mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti sepeda motor.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

-1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam
-1 buah kunci T yang digunakan pelaku saat beraksi

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga juga terlibat dalam beberapa aksi curanmor lain di wilayah Dompu, Woja, dan Manggelewa. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menemukan barang bukti lainnya.

Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadhulul Muslihin, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Alhamdulillah, berkat koordinasi dengan Tim Jatanras Polres Dompu, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar IPDA Yadhulul.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Polres Dompu dan Polsek jajaran. Para pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dan jaringan curanmor yang lebih luas,” jelas AKP Masdidin.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim gabungan tersebut.

“Kapolres Dompu mengapresiasi kinerja cepat dan profesional jajaran Reskrim serta Polsek Manggelewa dalam mengungkap kasus ini. Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ungkap IPTU Nyoman.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Dompu dan selanjutnya diproses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *