Berita  

Sekongkol Bisnis Sabu, Dua Pria di Taliwang Ditangkap Polisi

Sumbawa Barat, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba terus menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan dua pengedar narkoba di sebuah kamar kos di Kelurahan Arab Kenangan, Taliwang, pada Kamis (08/05/2025) pukul 22.00 WITA.

“Pengungkapan dilakukan pada malam hari oleh tim opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan dua orang remaja, masing-masing GH alias G (20 tahun) dan ST alias EC (19 tahun), yang keduanya berdomisili di Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat,” jelas Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H.

“Iya, kami telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Taliwang dan berhasil mengamankan dua remaja yang bersekongkol dalam penjualan narkotika jenis sabu. Keduanya berasal dari satu kelurahan di Menala, namun mereka menyewa satu kamar kos di tempat lain,” ujar AKP Zainal.

Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan tim opsnal yang menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai salah satu kamar kos yang dicurigai sebagai tempat peredaran narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua penghuni kamar kos tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong celana masing-masing.

GH alias G kedapatan membawa 4 poket sabu, sementara ST alias EC membawa 7 poket sabu. Selain itu, ditemukan pula seperangkat alat hisap sabu di dalam kamar kos tersebut.

Dari keterangan kedua tersangka kepada penyidik, sabu tersebut adalah milik GH alias G yang dibelinya dari seseorang berinisial W, warga Taliwang, sebanyak 1 gram seharga Rp1.500.000. Setelah mendapat sabu dari W, GH dan ST membaginya ke dalam 11 poket menggunakan plastik klip. Mereka sepakat bahwa GH akan menjual 4 poket dan ST 7 poket. Setelah sabu terjual, ST akan mendapatkan bagian keuntungan dari GH. Namun, sebelum sabu sempat dipasarkan, warga yang mencurigai aktivitas mereka melapor, hingga akhirnya mereka ditangkap bersama barang bukti.

Dalam pemeriksaan lanjutan, GH mengaku sudah sering melakukan praktik penjualan sabu.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap tersangka W, yang merupakan sumber barang narkotika jenis sabu yang dibeli oleh GH,” ungkapnya.

Saat ini, kedua remaja, GH alias G dan ST alias EC, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Sumbawa Barat. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00. Atau, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

“Pengungkapan kasus ini merupakan langkah konkret Polres Sumbawa Barat yang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *