Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan menjaga kondusivitas kamtibmas, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melaksanakan kegiatan razia dan sweeping miras di beberapa titik wilayah hukum Polres Dompu, Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 20.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Sumaharto, atas perintah lisan Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa:
1. TKP I: Lingkungan Bali Bunga, Kel. Kandai II, Kec. Woja (rumah sdri. N)
10 botol Bir Bintang
5 botol Arak Bali
2. TKP II: Lingkungan Mantro, Kel. Bada, Kec. Dompu (rumah sdr. W)
6 botol Bir Bintang
4 botol Arak Bali
3. TKP III: Lingkungan Mantro, Kel. Bada, Kec. Dompu (rumah sdri. M)
2 botol Anggur Merah
12 botol Arak Bali
4. TKP IV: Lingkungan Mantro, Kel. Bada, Kec. Dompu (rumah sdri. K)
12 botol Bir Bintang
5. TKP V: Lingkungan Dorotoi, Kel. Dorotangga, Kec. Dompu (rumah sdr. S)
40 botol Arak Bali
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kabupaten Dompu.
Razia ini merupakan langkah tegas dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal. Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegas IPTU Rahmadun.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa razia miras menjadi salah satu program prioritas kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan.
Bapak Kapolres Dompu menegaskan bahwa Polres Dompu tidak memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan karena miras kerap menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Nyoman.
Tindak Lanjut kepolisian yaitu Pembuatan laporan polisi (LP) , Pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi serta Pendalaman jaringan peredaran miras di wilayah Kabupaten Dompu.
Polres Dompu mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.










