Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan berat bruto 9,85 gram (netto 1,82 gram), uang tunai Rp1,277 juta, telepon genggam, serta peralatan konsumsi narkotika.
Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa Polres Dompu akan bertindak tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. “Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Dompu. Penegakan hukum akan kami lakukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Polres Dompu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama, kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.