Kota Bima, NTB (02 Desember 2025) – Polres Bima Kota kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menangani laporan masyarakat. Seorang warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, atas nama Ramadhan, menghubungi Layanan Call Center 110 setelah mendapati aksi pencurian yang terjadi di rumahnya pada Senin (01/12/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Head unit Android dan dan power amplifier yang terpasang pada kendaraan milik korban. Aksi pencurian terjadi di lokasi rumah korban, tepatnya di RT 005 RW 002 Kelurahan Tanjung.
Menanggapi laporan yang masuk, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Pkutra Kuncoro, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih, menjelaskan bahwa petugas piket segera dikerahkan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Personel yang terlibat meliputi Piket Pawas IPTU Bambang, Piket Pamapta Polres Bima Kota, Piket Fungsi, serta Tim Identifikasi.
“Petugas langsung menuju TKP untuk melakukan serangkaian kegiatan olah tempat kejadian perkara dalam rangka mengungkap pelaku tindak pidana pencurian tersebut,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 2.000.000. Usai melakukan laporan melalui Call Center 110, korban juga telah melapor secara resmi ke SPKT Polres Bima Kota.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pencurian yang kerap terjadi saat situasi lengah.
“Pastikan rumah, pagar, dan kendaraan terkunci dengan baik. Kami juga berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” tambah Ipda Baiq Fitria.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejadian atau informasi terkait tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. Polres Bima Kota berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan responsif demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.












