Sumbawa Besar, NTB — Kepolisian Sektor (Polsek) Lunyuk berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua terduga pelaku yang berupaya menjual sapi curian di wilayah Sumbawa Barat berhasil diamankan berkat informasi cepat dari masyarakat.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Lunyuk, AKP Didik Setiyanto mengapresiasi kecepatan tindakan yang diambil oleh jajaran Polsek Lunyuk dalam merespon laporan warga. “Dua terduga pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak telah kami amankan dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan di jam-jam rawan,” ujarnya
Kejadian bermula pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, saat pemilik sapi, A. Muim, mengikat ternaknya di areal persawahan, Kecamatan Lunyuk. Keesokan harinya, Sabtu, 25 Oktober 2025, pukul 07.00 Wita, sapi berjenis Sapi Bali tersebut diketahui hilang, diduga dicuri pada malam hari. Korban segera melaporkan kehilangan tersebut ke Mako Polsek Lunyuk.
Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Polsek Lunyuk segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa sapi korban telah dibawa oleh terduga pelaku menuju Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, untuk dijual. Kapolsek Lunyuk, segera memerintahkan pengecekan ke lokasi. Di Kecamatan Maluk, anggota Polsek Lunyuk berhasil menemukan sapi tersebut dan mencocokkan ciri-cirinya. Didapatkan informasi bahwa sapi itu dibeli dari terduga pelaku berinisial S. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni T dan S, yang keduanya berasal dari, Sumbawa Barat.
Bersama dengan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up Isuzu Grandmax berwarna hitam bertuliskan “SAPI RACING” (Nopol B 9459 CAJ), dan 2 (dua) unit ponsel milik kedua terduga pelaku. Kedua pelaku pada hari Minggu (25/10) telah dibawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumbawa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (MA)












