Berita  

Operasi Pekat 2 Rinjani 2025, Polres Bima Kota Ciduk Pelaku Kekerasan

Kota Bima, NTB (17 Mei 2025) – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2 Rinjani 2025 yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., menyampaikan, operasi yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia itu menargetkan premanisme dan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Operasi ini berlangsung selama 14 hari dan berhasil mengungkap tiga kasus, terdiri dari dua kasus target operasi (TO) dan satu kasus non TO,” ungkap AKBP Didik saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025) siang.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menjelaskan, dalam dua kasus TO, pihaknya berhasil menangkap sejumlah pelaku kekerasan.

“Kasus pertama adalah tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh tiga pelaku terhadap korban. Dua di antaranya, AG dan FF, telah kami tangkap. Sementara satu pelaku lain, BF, saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar AKP Dwi.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan satu buah jaket yang diduga digunakan saat kejadian.

Sementara itu, kasus TO kedua melibatkan tiga orang pelaku kekerasan yang melakukan aksi secara bersama-sama. Ketiganya yakni MBA, MBI, dan RI, telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,“Ketiga pelaku diamankan atas tindak kekerasan bersama terhadap korban,” tambahnya.

Adapun untuk kasus non TO, Polres Bima Kota menindak dua pria berinisial AB dan PH yang meresahkan warga dengan menarik uang parkir tanpa karcis di sekitar Lapangan Serasuba.

“Keduanya telah dilakukan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas AKP Dwi.

Untuk para pelaku dalam kasus TO, polisi menerapkan Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *