Berita  

Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan oleh Istrinya Sendiri di Lembar

Polres Lombok Barat Ungkap Motif, Tetapkan Istri dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Pembunuhan EFR di Lembar

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pembunuhan berencana.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., mengonfirmasi bahwa RS (29 tahun), anggota Polri selaku istri korban, telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kasus ini semakin kompleks setelah penyidik menetapkan empat tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam upaya menyembunyikan mayat dan menghilangkan barang bukti.

RS diduga mengakibatkan meninggalnya sang suami, EFR, yang juga seorang anggota Polri. Penetapan tersangka RS dilakukan pada hari Jumat(19/9/2025) setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.

Rangkaian Waktu, Lokasi, dan Penemuan Korban

AKBP Yasmara Harahap menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu mulai dari Selasa (19/08/2025), sekitar pukul 19.50 WITA, hingga Minggu (24/08/2025), pukul 14.00 WITA.

Lokasi kejadian berada di rumah tersangka RS yang juga merupakan tempat tinggal korban, di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Kasus ini mulai terkuak pada 19 Agustus 2025 malam, ketika ayah korban menerima informasi dari RS bahwa korban belum pulang. Meskipun sepeda motor, sepatu, dan helm korban berada di rumah.

Hingga akhirnya, pada hari Minggu, 24 Agustus 2025, korban EFR ditemukan meninggal dunia.

“Korban ditemukan meninggal dunia di kebun kosong yang berada di belakang sebuah rumah,” jelas AKBP Yasmara Harahap.

Penemuan jenazah yang didukung hasil Visum et Repertum (VER) dengan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Motif dan Modus Operandi

Kapolres Lombok Barat mengungkapkan motif utama yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana KDRT serta pembunuhan berencana ini.

“ Motif diduga dipicu oleh perselisihan yang berlatar belakang persoalan faktor ekonomi. Ketegangan antara pelaku dan korban kemudian berujung pada tindakan kekerasan mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia,” kata AKBP Yasmara Harahap.

Modus operandi, RS melakukan tindakan kekerasan mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Penyidikan Lanjut: Empat Tersangka Baru

Kasus ini berkembang signifikan pada 15 Oktober 2025, saat penyidik menetapkan empat tersangka baru, berinisial SA, NU, PA, dan DR.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan dalam membantu kejahatan, menyembunyikan mayat, dan menghilangkan barang bukti.

Barang Bukti dan Pasal Berlapis

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Antara lain tali nilon yang digunakan dalam penemuan korban, pakaian korban, beberapa unit telepon genggam. Juga satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu pasang sandal jepit milik tersangka PA yang ditemukan di lokasi penemuan mayat.

Atas perbuatannya, tersangka utama RS dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sementara itu, untuk tersangka tambahan SA, NU, PA, dan DR disangkakan dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55/56 KUHP, ATAU Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55/56 KUHP, ATAU Pasal 221 KUHP

Komitmen Polri dalam Proses Hukum yang Transparan

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami menjamin bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan kami proses secara tuntas. Berkas perkara tersangka utama dan berkas perkara tersangka tambahan akan terus dilanjutkan hingga Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” ujar Kapolres.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *