Berita  

Mabes Polri Dampingi Kementerian Tingkatkan Penerimaan Negara

Jakarta.Anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap menyampaikan kepada media bahwa Kapolri membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dengan fokus kerja mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor untuk mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Adapun satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dipimpin langsung oleh Herry Muryanto selaku kepala dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala. Dengan beranggotakan mantan Pegawai KPK yang sudah berpengalaman dalam hal menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Sebelumnya mereka tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.

Menurut mantan Penyidik KPK ini, selama 6 bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan dimana Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025.

Hotman Tambunan ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan menyatakan bahwa di sektor perikanan masih ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara. Oleh karena itu Satgassus mensinergikan dan mendampingi para pemangku kepentingan (stake holder) lintas instansi, lembaga dan kementerian baik pusat maupun daerah yaitu
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintah Daerah Propinsi.

Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat.

Satgassus mengunjungi 2 pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali. Adapun permasalahan yg perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yg menangkap ikan di atas 12 mil laut tetapi belum mempunyai ijin penangkapan ikan. Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berijin tsb tidak dapat dipungut PNBP nya. Beberapa kapal tersebut mmg telah mengajukan perijinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yg relatif cukup lama.

Sementara solusi yang direkomendasikan Satgassus yaitu:
1. Perlu peningkatkan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perijinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat
2. KKP RI melalui penyuluh2 perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik2 kapal utk segera memproses perijinan penangkapan ikannya
3. Pemerintah Daerah Propinsi, segera mengalihkan perijinan ke Pusat utk kapal2 di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut.

Dalam waktu dekat hal kongrit yang akan dijalankan para pihak untuk mengimplementasikan solusi tersebut di atas adalah:
1. Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Kelautan Perikanan akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga Pelaksana Pengukuran Kapal yg di KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan. Hal tsb mmg diperkenankan berdasarkan aturan. Dengan demikian kapasitas pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah. Tahapan pengukuran kapal ini mmg menjadi salah satu tahapan yg kritikal dan membutuhkan waktu yg relatif lama dalam rangka pemberian ijin kapal perikanan
2. KKP secara sendiri atau bekerjasama dgn Pemerintah Provinsi akan membuka gerai2 pelayanan perijinan di pelabuhan2 perikanan, untuk memberi kesempatan pada pemilik kapal memproses perijinannnya. Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Propinsi Jatim dan juga di Propinsi Bali.

Dengan bertambahnya kapal2 perikanan yg telah berijin, mk akan makin bertambah jumlah kapal2 yg dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya dan secara otomatis hal ini akan meningkatkan penerimaan negara.

Setelah KKP memberikan kesempatan yg luas pada pemilik kapal untuk memproses perijinannya, Satgassus menyarankan masih ada langkah yg harus dilakukan ke depan yaitu agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan untuk kapal2 perikanan yg masih menangkap ikan tetapi tidak mempunyai ijin yg sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *