Berita  

Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan BB Narkoba dan Miras Hasil Ungkap 17 Kasus

 

Sat Resnarkoba Polres Bima Polda NTB, kembali melakukan Press Release Pemusnahan Barang Bukti hasil sitaan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotiba dan Minuman Keras, pada Senin Tanggal 8 September 2025 Pukul 09.00 Wita di Mako Polres setempat.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang memimpin langsung kegiatan menyampaikan, bahwa BB sitaan tersebut merupakan hasil dari kasus yang diungkap sejak Tanggal 21 Mei 2025 hingga 23 Agustus 2025.

“Bahwa Barang Bukti Narkotika yang akan dimusnahkan hari ini adalah hasil dari kegiatan pengungkapan rutin setiap bulan. yakni sejak Tanggal 21 Mei 2025 hingga 23 Agustus 2025.” Beber Kapolres Bima.

Diteruskannya, Dalam kurun waktu tersebut Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap 17 kasus Tindak Pidana Narkotiba dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Adapun total BB, rincinya, berupa 50,07 gram (Netto) Shabu, 719 butir sediaan farmasi yang diduga tramadol, 180 butir sediaan farmasi yang diduga jenis Trihexyphenidyl, serta 1.370 botol Miras jenis Arak Bali.

Untuk pemusnahan BB Shabu sendiri, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menegaskan, merupakan amanat dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Kepala Kejari Bima Tentang status Barang Bukti Narkotika Golongan I,

“Sebagian Barang Bukti tersebut sudah disisihkan untuk keperluan uji Lab di BPOM Mataram, dimana hasilnya menerangkan bahwa semua Barang Bukti jenis Shabu tersebut mengandung Methamphetamine. Sisanya dimusnahkan hari ini dalam Tahap Penyidikan untuk kelengkapan Berkas Perkara,” urainya.

Lebih lanjut, Kapolres Bima menguraikan, selama Tahun 2025 ini Polres Bima telah 3 kali melakukan pemusnahan BB Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan juga Ganja.

Pertama, Tanggal 24 April 2025 dimusnahkan 51,11 (Netto) Gram Shabu. Berikutnya Tanggal 22 Mei 2025 dimusnahkan 30,07 Gram (Netto) Shabu, 904,48 Gram (Netto) Ganja Kering dan 13 batang tanaman ganja yang dilakukan secara hidroponik.

“Dan yang ketiga, kita lakukan hari ini,” pungkas Kapolres Bima yang turut didampinggi oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, Kasi Humas, AKP Adib Widayaka, dan PJU lainnya.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotiba dan Miras ini turut dihadiri oleh pejabat dari Pengadilan Negeri Bima, Kejari Bima, BNNK Bima, Balai POM Bima, Asisten Satu Pemda Bupati,Penasehat Hukum para tersangka, dan PJU Kodim 1608/Bima.

Mengakhiri kegiatan tersebut, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri dan keluarga dari bahaya Narkotika yang menurutnya merupakan akar dari segala kejahatan, serta meminta semua unsur agar bersama-sama dengan pihaknya untuk memberantas Narkoba.

“Karena sesuai amanat undang-undang, bahwa tugas pemberantasan dan pencegahan pidana Narkotika tidak hanya dilakukan Polri, akan tetap juga melibatkan peran serta masyarakat.” Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *