Berita  

Hendak Diedarkan, 712 Botol Miras Berbagai Jenis Berhasil Digagalkan Tim Opsnal Polsek Rasbar

Kota Bima, NTB (17 Juli 2025) – Upaya tegas Polsek Rasana’e Barat (Rasbar) Polres Bima Kota dalam menekan peredaran minuman keras (miras) kembali membuahkan hasil. Sebanyak 712 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rasbar saat hendak diedarkan di wilayah hukumnya, pada Rabu sore, 16 Juli 2025.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Rahmansyah bersama anggotanya. Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rasbar AKP Suratno membenarkan keberhasilan tim dalam menggagalkan peredaran ratusan botol miras tersebut.

Dijelaskannya, awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman miras melalui bus antar kota antar provinsi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan kontrol delivery dan pengecekan terhadap kendaraan yang dicurigai. Hasilnya, ditemukan 5 dus atau 160 botol miras jenis Arak Bali, yang dibawa oleh pelaku berinisial BE (28), seorang sopir asal Empang, Sumbawa. Miras tersebut diamankan di Jalan Sultan Muhammad Salahuddin, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Tak berselang lama, tim menerima laporan lanjutan terkait peredaran miras di wilayah Kelurahan Nae. Tim Opsnal segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah milik ZL (51), warga Kecamatan Rasana’e Barat. Di lokasi ini, petugas menemukan 21 dus atau 525 botol miras jenis Arak Bali, 2 dus atau 24 botol miras jenis Anggur Merah, dan 3 botol miras jenis Bir Bintang.

“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 712 botol miras. Dua orang pemilik yakni BE dan ZL telah diamankan bersama barang bukti ke Mako Polsek Rasana’e Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Suratno.

Penertiban peredaran miras ini, lanjutnya, merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Rasbar untuk mencegah gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras. Pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan secara berkala di wilayah hukumnya.

AKP Suratno juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, ataupun mengkonsumsi miras, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras maupun tindak pidana lainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *