Berita  

Gadai Motor Teman Wanita Anaknya, Seorang Pria di Brang Biji Diringkus Tim Opsnal Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, NTB — Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor pada Rabu siang (21/01/2026). Pelaku berinisial SA (56) diringkus petugas setelah diduga melarikan dan menggadaikan sepeda motor milik teman pria anaknya yang dipinjam sejak pertengahan Desember lalu.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Brang Biji tanpa perlawanan. Modusnya adalah meminjam kendaraan korban dengan alasan keperluan mendesak, namun nyatanya kendaraan tersebut justru dipindah-tangankan atau digadaikan kepada orang lain,” ujar Kasat Reskrim.

Peristiwa ini bermula pada Senin malam, 15 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban berinisial P tengah berkunjung ke rumah teman wanitanya di Kelurahan Brang Biji. Terduga pelaku, yang merupakan ayah dari teman wanita korban, kemudian meminjam sepeda motor Honda Stylo milik korban dengan alasan ingin pergi ke rumah temannya.

Korban yang merasa percaya kemudian memberikan kunci motornya. Namun, hingga keesokan harinya pukul 05.00 WITA, pelaku tidak kunjung kembali. Upaya pencarian dilakukan oleh korban bersama rekan wanitanya, namun keberadaan pelaku maupun sepeda motor tersebut tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa dengan kerugian satu unit motor matic terbaru.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan, Tim Opsnal mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan tindakan pengamanan.

“Tim bergerak menuju Kelurahan Brang Biji dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya. Dalam interogasi singkat di lapangan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya. Ia berterus terang bahwa sepeda motor Honda Stylo tersebut telah digadaikan kepada salah seorang rekannya.” tambah Iptu Andy.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Stylo berwarna merah. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *