Berita  

Enam Bayi Diselamatkan, Polda Jabar Selidiki TPPO ke Singapura

 

Bandung. Polisi mengungkap awal mula perdagangan bayi jaringan internasional yang dilakukan 12 tersangka. Dalam kasus ini, enam bayi telah berhasil diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan, sejauh ini tim penyidik masih menelusuri penjualan 24 bayi yang dilakukan 12 tersangka. Anak korban itu diduga dijual ke Singapura.

“Saat ini kita masih pengembangan terkait dengan bayi-bayi yang ada di Singapura. Nanti kita akan bersama dengan Interpol untuk dikirim ke Singapura,” ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Selasa (15/7/25).

Ia menerangkan, kondisi bayi yang menjadi korban berusia 2-3 bulan. Mereka mendapatkan perawatan terlebih dahulu sebelum akhirnya diberangkatkan ke Singapura.

“Jadi dari tangan tersangka ini kita berhasil mengamankan 5 bayi di Pontianak yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura dan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan 1 bayi juga kita amankan di Tangerang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat membongkar sindikat perdagangan bayi jaringan internasional yang telah beroperasi sejak 2023. Sebanyak enam balita diselamatkan dari pengungkapan ini.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkap, lima balita di antaranya baru saja tiba di Mapolda Jabar dari Pontianak setelah menempuh perjalanan via Cengkareng. Sementara itu, satu balita lainnya sudah diamankan dari wilayah Jabodetabek.

Menurut Kabid Humas, dalam pengungkapan ini juga ditangkap 12 tersangka yang diperkirakan telah memperdagangkan sekitar 24 bayi. Ia menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini.

“Ada yang berperan sebagai perekrut awal bayi, bahkan sejak masih dalam kandungan, ada juga yang bertugas merawat bayi, menampung, hingga membuat surat-surat identitas palsu seperti akta lahir dan paspor. Mereka juga terlibat dalam proses pengiriman bayi yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura,” jelasnya, Selasa (15/7/25).

“Para tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa surat-surat identitas, paspor, serta dokumen kepemilikan identitas korban juga telah disita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *