Terkini, Satres narkoba Polres Bima Polda NTB yang dikendalikan Kasatnya Iptu Fardiansyah SH menangkap seorang pria berinisial JN (L/37) warga Desa Tumpu kecamatan Bolo kabupaten Bima yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram .Senin 09 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah, SH, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi yang didapat bahwa terduga JN kerap mengedarkan narkoba jenis Shabu di Wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah memastikan kecocokan infomasi awal yang diterima petugas langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan terduga pelaku serta menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
Dari penggeledahan yang ikut du saksikan oleh warga sekitar itu petugas berhasil mengamankan BB yang diduga kuat narkoba jenis Shabu 12 pocket siap edar dengan berat 1,62 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan oleh terduga pelaku didalam kamarnya dan digantung di dompet.
Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti Narkoba jenis Shabu dari tangan terduga pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak Pidana Narkotika Sesuai dengan UU RI NO 35 Tahun 2009.
Saat di interogasi JN mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. Namun, ia berbelit-belit dan tidak kooperatif saat ditanya mengenai pemasok barang haram itu.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan berbelit-belit memberikan keterangan terkait pemasok barang haram kendati demikian kami akan terus berupaya mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam jaringan ini”. Tegas Iptu Fardiansyah.
Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya.