Kota Bima, NTB (01 Maret 2025) – Dalam upaya menjaga kesucian bulan suci Ramadhan agar penuh berkah dan magfirah, jajaran Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota terus berkomitmen meminimalisir tindak kriminal serta peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, Tim Opsnal Polsek Rasbar yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Imanuddin, S.H., berhasil menggagalkan peredaran miras jenis Arak Bali. Sebanyak 248 botol atau 8 dus Arak Bali disita dari rumah terduga pemiliknya di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasbar AKP Suratno, membenarkan penyitaan ratusan botol miras tersebut. Berdasarkan pengakuan terduga pemiliknya, TM (55), warga Kelurahan Dara, miras tersebut didapat melalui pemesanan dari luar daerah dan dikirim menggunakan bus malam.
“Miras ini diambil oleh pengepul dari bus kemudian diedarkan kembali di wilayah Bima,” jelas AKP Suratno.
Saat ini, ratusan botol Arak Bali beserta pemiliknya telah diamankan di Mako Polsek Rasbar guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Rasbar menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras serta berbagai potensi gangguan keamanan lainnya demi terciptanya situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.