Berita  

Tim Opsnal Polsek Rastim Sukses Kejar dan Ringkus Pelaku Pencurian Barang Berharga

Kota Bima, NTB (9 Desember 2024) – Dalam waktu singkat, Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian barang berharga tanpa perlawanan dari persembunyiannya. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, di wilayah Desa Kalaki, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Rastim Ipda Suhadak, menyampaikan bahwa pelaku, MS (20), warga Kecamatan Palibelo, diringkus tiga hari setelah korban melaporkan kehilangan satu unit handphone. Korban, seorang warga Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba, Kota Bima, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rastim setelah mengetahui barang berharganya hilang dari dalam rumah.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rastim segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam prosesnya, tim mendapati informasi bahwa barang bukti berupa handphone telah berpindah tangan dan dijual kepada seorang yang diduga sebagai penadah. Dengan cepat, tim melacak keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya di lokasi persembunyian di Desa Kalaki, bersama rekannya yang membantu menjualkan barang hasil curian.

“Kini pelaku, rekannya, serta terduga penadah sudah kami amankan di Mako Polsek Rastim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ipda Suhadak.

Kapolsek Rastim juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga,” tambahnya.

Dengan tertangkapnya pelaku dan diamankannya barang bukti, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin percaya pada upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *